SOSIALISASI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN LITERASI DIGITAL MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.63324/eipm.2v.2i.121Keywords:
Kesadaran hukum, Literasi digital, Media sosial, Pengabdian kepada masyarakat, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)Abstract
Program Pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama mahasiswa KKN-T UIN Raden Intan Lampung dengan masyarakat LK 1 RT 04 Kelurahan Way Tataan. Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat membawa dampak besar terhadap perilaku masyarakat dalam menggunakan media sosial. Media sosial tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai ruang publik yang rawan terhadap berbagai pelanggaran, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik mengenai literasi digital serta aturan hukum yang berlaku, salah satunya melalui sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum dalam aktivitas bermedia sosial. Sosialisasi dilaksanakan melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif mengenai bentuk-bentuk pelanggaran di media sosial, konsekuensi hukumnya, serta etika berkomunikasi di ruang digital. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman warga mengenai risiko hukum penggunaan media sosial, pentingnya etika digital, serta kehati-hatian dalam menyebarkan informasi. Kegiatan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam beraktivitas di ruang digital. Meskipun demikian, tantangan masih ditemui, terutama pada kelompok usia lanjut dan sebagian warga yang masih menganggap pelanggaran di media sosial sebagai hal yang tidak serius. Dengan demikian, sosialisasi UU ITE berperan penting sebagai upaya preventif dalam membangun masyarakat yang cerdas, kritis, dan taat hukum di era digital.
References
Ardiputra, S. (2022). Sosialisasi UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan Edukasi Cerdas dan Bijak dalam Bermedia Sosial. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(2), 707–718. https://doi.org/10.54082/jamsi.314
Hapsari, N. F. A., Susilawati, H., & Rohana. (2024). Literasi informasi digital untuk menghindari pelanggaran etika bermedia sosial pada ibu rumah tangga. SELAPARANG : Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 8(2), 1804–1811. https://journal.ummat.ac.id/index.php/jpmb/article/view/23296/9504
Hapsoro, H. W., & Siregar, D. J. (2019). Persepsi Mahasiswa STMIK Widya Pratama Terhadap Uu Ite. IC Tech: Majalah Ilmiah, 14(1), 68–72. https://ejournal.stmik-wp.ac.id/index.php/ictech/article/view/75/62
Hia, N., Sarah, E. M., & Marpaung, R. (2023). Sosialisasi Undang – Udang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Pemanfaatan Media Sosial di Kalangan Muda Mudi HKBP Rogate Medan. Jurnal Abdimas Mutiara, 4(2), 21–25. https://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JAM/article/view/4272/2846
I’tiqafah, A., Alia Putri, N., Maharani, O., & Alrefi, A. (2025). Literature Analysis of The Influence of Social Media on Academic Achievement. Jurnal Ilmiah Konseling Pendidikan, 4(1). https://doi.org/10.22437/kopendik.v4i1.43649
Kusumo, B. A., & Putri, K. A. (2025). Sosialisasi UU ITE kepada Masyarakat Kelurahan Bumi Laweyan Surakarta. AJAD : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 335–342. https://doi.org/10.59431/ajad.v5i2.563
Lobubun, M., Rara Indah Rahma Sari, & Arif Rifaldi. (2024). Mencerdaskan Kehidupan Masyarakat Pesisir: Pendampingan Literasi Digital berbasis Hukum sebagai Implementasi Pasal 31 UUD 1945 di Biak Timur. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(2), 76–86. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v2i2.278
Meisya, A., Farhan, M., Larasati, N., Sari, R. V. F., & Ainiyaya, S. (2024). Implementasi Teknologi Seluler dalam Pembelajaran Bahasa: Studi Pengabdian Masyarakat di SMP Negeri 35 Bandar Lampung. EduImpact: Jurnal Pengabdian Dan Inovasi Masyarakat , 1(1), 1–12. https://journal.ciptapustaka.com/index.php/EIPM/article/view/7
Oktarin, I. B., & Saputri, M. E. E. (2024). Sosialisasi Literasi Digital Sebagai Langkah Transformasi Pendidikan di Sekolah Dasar. EduImpact: Jurnal Pengabdian Dan Inovasi Masyarakat, 1(1), 24–32. https://journal.ciptapustaka.com/index.php/EIPM/article/view/9
Riwanto, A. (2016). Menganalisis Kesiapan Indonesia dalam Penanggulangan dan Penegakan Hukum Kejahatan Global Berbasis Internet Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik . Prosiding Seminar Nasional INDOCOMPAC , 573–592.
S, K., & Reftyawati, D. (2024). Sosialisasi Literasi Digital dan Etika Berinternet untuk Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Desa Way Hui. EduImpact: Jurnal Pengabdian Dan Inovasi Masyarakat, 1(1), 33–42. https://journal.ciptapustaka.com/index.php/EIPM/article/view/14






