EDUKASI KONSTITUSI BAGI MASYARAKAT KOTA BANDAR LAMPUNG UNTUK MENINGKATKAN LITERASI HUKUM DAN KESADARAN BERNEGARA
DOI:
https://doi.org/10.63324/eipm.3v.1i.164Keywords:
edukasi konstitusi, literasi hukum, kesadaran bernegara, pengabdian kepada masyarakat, partisipasi wargaAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum dan kesadaran bernegara masyarakat Kota Bandar Lampung melalui edukasi konstitusi. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum, diskusi interaktif, simulasi kasus konstitusional, serta evaluasi pemahaman peserta melalui pre-test, post-test, observasi partisipasi, dan umpan balik peserta. Materi kegiatan mencakup kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak dan kewajiban warga negara, prinsip negara hukum, serta bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta setelah mengikuti edukasi konstitusi, terutama pada aspek pengenalan hak dan kewajiban warga negara, kesadaran menaati hukum, serta pemahaman terhadap peran warga dalam proses demokrasi. Luaran kegiatan berupa materi edukasi konstitusi, lembar evaluasi peserta, dokumentasi kegiatan, dan rekomendasi tindak lanjut berupa perlunya edukasi hukum secara berkelanjutan bagi masyarakat. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi konstitusi berbasis partisipasi aktif dapat menjadi strategi praktis untuk memperkuat literasi hukum dan membangun kesadaran bernegara di tingkat masyarakat.
References
Apriana, Y., Yuliatin, Y., Kurniawansyah, E., & Rispawati, R. (2025). Kesadaran hukum masyarakat terhadap Peraturan Desa Beririjarak Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan perempuan dan pencegahan pernikahan usia anak. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(4), 4435–4442. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i4.7672
Gumilar, A. T. (2024). Pembinaan kesadaran berkonstitusi warga negara melalui pendidikan konstitusi di Pusdik Pancasila dan Konstitusi. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(1), 24–31. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2287
Humaira, A., Fitri, D., Musriana, N., Sari, C. M., Fitriah, I. D., Hasanah, Y. F., Azzahra, S. P., Tuahdiara, S., & Putra, F. R. (2025). Digital communication as a tool to increase legal awareness among the community. Indonesian Journal of Education and Social Humanities, 2(2), 28–34. https://doi.org/10.62945/ijesh.v2i2.735
Japar, M., Utami, A. D., Casmana, A. R., Djunaidi, D., & Fadhillah, D. N. (2022). Membangun kesadaran berkonstitusi melalui pelatihan digital citizenship. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 6(1), 46–53. https://doi.org/10.22437/jkam.v6i1.19371
Kuncorowati, P. W. (2009). Menurunnya tingkat kesadaran hukum masyarakat di Indonesia. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 6(1). https://doi.org/10.21831/civics.v6i1.5678
Kurniawan, M. W., Darmawan, C., Sapriya, S., & Syaifullah, S. (2025). Analisis model literasi kewarganegaraan dalam membentuk karakter kebangsaan peserta didik. Jurnal Civic Hukum, 10(1). https://doi.org/10.22219/jch.v10i1.40984
Triningsih, A., Subiyanto, A. E., & Nurhayani, N. (2022). Kesadaran berkonstitusi bagi penegak hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai upaya menjaga kewibawaan peradilan. Jurnal Konstitusi, 18(4), 898–917. https://doi.org/10.31078/jk1848






