SOSIALISASI UU ITE SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN LITERASI HUKUM DIGITAL MASYARAKAT DESA WAY MULI

Authors

  • Kartika S UIN Raden Intan Lampung Author
  • Ardiyansyah UIN Raden Intan Lampung Author
  • Kasandra Dewi Sartika UIN Raden Intan Lampung Author
  • Sinta Kurnia UIN Raden Intan Lampung Author
  • Vikrad Malaz Madwar UIN Raden Intan Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.63324/eipm.2v.2i.124

Keywords:

Digital, Hukum, Literasi digital, Masyarakat, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Desa Way Muli dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat terkait aktivitas di ruang digital. Perkembangan teknologi informasi yang pesat tidak selalu diiringi dengan literasi hukum digital yang memadai, sehingga masih banyak masyarakat yang belum menyadari konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan di dunia maya. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi UU ITE, meliputi hak dan kewajiban pengguna internet, bentuk-bentuk pelanggaran, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan tatap muka, diskusi interaktif, dan simulasi kasus yang relevan dengan permasalahan yang berpotensi muncul di masyarakat. Evaluasi dilakukan melalui observasi dan tanya jawab selama kegiatan berlangsung. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum peserta mengenai UU ITE, yang tercermin dari kemampuan mereka menjelaskan kembali materi dan mengidentifikasi potensi pelanggaran di lingkungannya. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk meminimalisir pelanggaran UU ITE di masa mendatang dan mendorong terciptanya budaya bermedia digital yang lebih bertanggung jawab di Desa Way Muli.

 

References

Ardiputra, S. (2022). Sosialisasi UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan Edukasi Cerdas dan Bijak dalam Bermedia Sosial. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(2), 707–718. https://doi.org/10.54082/jamsi.314

Hapsoro, H. W., & Siregar, D. J. (2019). Persepsi Mahasiswa STMIK Widya Pratama Terhadap UU ITE. IC Tech: Majalah Ilmiah, 14(1), 68–72. https://ejournal.stmik-wp.ac.id/index.php/ictech/article/view/75/62

Hia, N., Sarah, E. M., & Marpaung, R. (2023). Sosialisasi Undang – Udang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Pemanfaatan Media Sosial di Kalangan Muda Mudi HKBP Rogate Medan. Jurnal Abdimas Mutiara, 4(2), 21–25. https://e-journal.sari-mutiara.ac.id/index.php/JAM/article/view/4272/2846

Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Istiara, F., & Hastomo, T. (2023). Exploring lecturers and administrative staffs’ strategies to hone EFL students’ digital literacy. JOALL (Journal of Applied Linguistics and Literature), 8(1), 151–172. https://doi.org/10.33369/JOALL.V8I1.25568

Khodijah, S., & Ricky, R. H. (2025). Peningkatan Literasi Digital Masyarakat Melalui Pelatihan Dasar Komputer Dan Internet di Desa Saentis. Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat (JURIBMAS), 3(3), 162–167. https://doi.org/10.62712/juribmas.v3i3.316

Kusumo, B. A., & Putri, K. A. (2025). Sosialisasi UU ITE kepada Masyarakat Kelurahan Bumi Laweyan Surakarta. AJAD : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 335–342. https://doi.org/10.59431/ajad.v5i2.563

Lobubun, M., Rara Indah Rahma Sari, & Arif Rifaldi. (2024). Mencerdaskan Kehidupan Masyarakat Pesisir: Pendampingan Literasi Digital berbasis Hukum sebagai Implementasi Pasal 31 UUD 1945 di Biak Timur. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(2), 76–86. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v2i2.278

Oktarin, I. B., & Hastomo, T. (2023). Utilizing Critical Discourse Analysis for Developing Students’ Digital Literacy: A Need Analysis Approach. Global Expert: Jurnal Bahasa Dan Sastra, 11(2), 64–69. https://doi.org/10.36982/jge.v11i2.3452

Riwanto, A. (2016). Menganalisis Kesiapan Indonesia dalam Penanggulangan dan Penegakan Hukum Kejahatan Global Berbasis Internet Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik . Prosiding Seminar Nasional INDOCOMPAC , 573–592.

Downloads

Published

2025-12-05

How to Cite

S, K., Ardiyansyah, Sartika, K. D. ., Sinta Kurnia, & Madwar, V. M. . (2025). SOSIALISASI UU ITE SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN LITERASI HUKUM DIGITAL MASYARAKAT DESA WAY MULI. EduImpact: Jurnal Pengabdian Dan Inovasi Masyarakat, 2(2), 209-218. https://doi.org/10.63324/eipm.2v.2i.124