EDUKASI PROSEDUR BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU MELALUI LAYANAN POSBAKUM PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.63324/eipm.2v.2i.118Keywords:
Akses Keadilan, Bantuan Hukum, Pelayanan Pengadilan, Pemberdayaan Masyarakat, PosbakumAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Way Hui, sebuah desa yang berada di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan. Minimnya informasi mengenai prosedur, persyaratan administratif, serta mekanisme pelayanan menyebabkan banyak warga desa kesulitan memperoleh pendampingan hukum yang merupakan hak konstitusional mereka. Melalui program penyuluhan hukum, konsultasi, dan pendampingan teknis, kegiatan ini memberikan edukasi yang komprehensif terkait tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, dokumen yang harus dipersiapkan, serta peran organisasi bantuan hukum terakreditasi dalam penanganan perkara litigasi maupun nonlitigasi. Metode pelaksanaan meliputi ceramah, diskusi kelompok, simulasi penyusunan dokumen hukum, dan layanan konsultasi individual. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai alur permohonan bantuan hukum, fungsi Posbakum, serta mekanisme pembebasan biaya perkara (prodeo). Selain itu, kegiatan ini memperkuat koordinasi antara perangkat desa, masyarakat, dan lembaga bantuan hukum sehingga pemenuhan persyaratan administratif dapat dilakukan secara lebih efektif. Secara keseluruhan, program pengabdian ini berkontribusi nyata dalam memperluas akses keadilan, mengurangi hambatan hukum struktural, dan mendorong terselenggaranya layanan hukum yang inklusif bagi masyarakat kurang mampu di Desa Way Hui. Kegiatan serupa perlu dilanjutkan untuk memastikan pemerataan layanan bantuan hukum di wilayah pedesaan.
References
Abduh, R., & Riza, F. (2018). Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang mengajukan gugatan melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2), 30–39. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/edutech/article/view/2274
Ariesta, W. (2025). Advokasi hukum masyarakat dalam perspektif bantuan hukum. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(3), 367–378. https://doi.org/10.51213/yurijaya.v6i3.180
Balla, H., Suardi, S., & Sandy, F. H. (2023). Peran Pos Bantuan Hukum pada masyarakat kurang mampu. Jurnal Litigasi Amsir, 10(3), 233–239. https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/225
Huda, M. H. (2023). Peran bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Bantul. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 9(1), 1–15. https://doi.org/10.58401/faqih.v9i1.870
Maulana, A., Bulan, P. R., Kerta, A. C., Lestari, V., Meylania, O. D., Hanifah, R. B., Nabila, A. W., Prasmawati, Z. P., Januarsyah, M. R., & Fardhani, D. M. (2025). Improving legal literacy among the Bergan hamlet community through outreach regarding regional regulation number 11 of 2022 on legal aid for the poor and vulnerable groups. Proceeding International Conference on Health Science and Technology, 201–207. https://proceeding.unisayogya.ac.id/index.php/proichst/article/view/1813
Nasution, I. S. (2015). Urgensi peran pengadilan dalam memberikan pelayanan bantuan hukum terhadap orang miskin sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 171–188. https://doi.org/10.25216/jhp.4.1.2015.171-188
Safitri, E., Yulistyowati, E., & Sihotang, A. P. (2023). Implementasi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Posbakum di Pengadilan Agama Demak Kelas IB. Semarang Law Review (SLR), 4(2), 36–49. https://doi.org/10.26623/slr.v4i2.7394
Salda, M., Bintang, S., & Mansur, T. M. (2020). Hak bantuan hukum prodeo dalam hukum Islam dan hukum nasional. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 179–196. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.11395
Setiawan, D. (2021). Access to justice and fair for the poor: How effective the legal aid provided by government? The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 3(2), 173–184. https://journal.unnes.ac.id/journals/iccle/article/view/36490/6961
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (2009).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (2011).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. (2014).






